Posts filed under 'Lahan Hijau Jakarta'
Memfungsikan Kembali Lahan Hijau di Jakarta
Harian Republika dan Republika Online 8 Februari 2008
Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak mampu memenuhi penambahan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan wilayah.
Dalam pertemuan dengan Komite Evaluasi Lingkungan Kota (KELK), pekan kemarin, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta hanya menargetkan penambahan RTH dari 9,6 persen saat ini menjadi 13,94 persen hingga tahun 2010.
”Itu pun dengan sudah susah payah kita lakukan. Lahan yang luas seperti itu kan nggak mungkin kita laksanakan. Kita harus menyediakan lahan seluas 120 kali luas lapangan bola. Bila dipaksakan, berapa yang harus disediakan,” kata gubernur Fauzi.
Namun, kata Fauzi, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kebijakan menambah RTH. Langkah yang akan ditempuh Pemprov DKI Jakarta menambah RTH adalah dengan mengembalikan semua lahan sesuai dengan peruntukkannya. Misalnya, menertibkan kembali area hijau yang dihuni pedagang kaki lima (PKL) maupun pemukiman padat penduduk.
Penertiban yang dimaksud dalam Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2008, berupa penataan pedagang tanaman hias dan ikan hias di Pasar Barito yang berdiri diatas Taman Ayodya. Penataan kawasan Rawasari yang dihuni pedagang keramik, serta memindahkan 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tidak hanya itu, Pemprov juga menginventarisir penertiban pada 16 kawasan pemukiman dan lahan guna mengembalikan fungsi awal serta perluasan RTH. (Tabel 16 Kawasan yang ditertibkan)
Namun, kebijakan itu ditentang habis Walhi Jakarta maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, upaya penataan 16 kawasan akan semakin menambah jumlah pengangguran, dan menjadikan ribuan warga yang tinggal di kawasan tersebut menjadi gelandangan, karena tidak lagi mempunyai tempat tinggal.
”Ada sekurangnya 10 ribu warga yang akan menganggur dan tidak mempunyai tempat tinggal kalau 16 kawasan pemukiman dan pedagang digusur demi memperluas RTH,” tandas Nurkholis.
Namun, Fauzi membantah jika tindakan pemerintah tersebut dinilai sebagai bentuk penggusuran. ”Bukan penggusuran, tapi penataan supaya lebih rapi,” ujar gubernur. Penataan kawasan-kawasan itu untuk pengembalian fungsi ruang hijau, karena pemerintah kesulitan kalau membeli lahan. ”Harga tanah semakin tahun semakin tinggi. Kalau beli untuk lahan hijau, pemerintah tidak punya uang. Solusinya, ya menata kembali kawasan yang dulunya hijau, sekarang jadi pemukiman. Kita nggak menggusur kok, kan ditata agar bagus,” beber Fauzi.
Ketua Komite Evaluasi Lingkungan Kota (KELK) Provinsi DKI Jakarta Parni Hadi mengatakan pihaknya meminta Pemprov untuk tidak menggunakan langkah penggusuran atau pengosongan lahan dalam program penambahan RTH.
Usulan tersebut direspon positif gubernur. Menurut gubernur kepada pengurus KELK, dalam mengembalikan fungsi sekaligus memperluas ruang hijau, pemerintah mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi maupun ekologis.
”Yang penting adalah jangan lakukan penggusuran untuk menambah RTH, masih ada jalan lainnya seperti pengoptimalan penghijauan di pemukiman dan pembenahan kampung menjadi lebih baik,” saran Parni kepada gubernur.
Parni yang mantan Pimred LKBN Antara ini menilai keinginan politik Pemprov DKI Jakarta memperbaiki kondisi ruang terbuka hijau agar kualitas lingkungan di ibukota meningkat merupakan hal yang positif, meski pemerintah harus memperhatikan keberadaan rakyat miskin. Anggota KELK, Darundono memaparkan keberadaan RTH di DKI sangat penting selain sebagai tempat resapan air juga sebagai wahana untuk menetralisasi karbon monoksida.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah guna menambah ruang hijau, kata Fauzi, yakni mengoptimalkan sejumlah taman. Sarwo Handayani, Kepala Dinas Pertamanan menjelaskan, bentuk pengoptimalan adalah merevitalisasi taman yang tidak terawat. Misalnya, banyak tanaman perdu sehingga menutupi keindahan taman.
Kemudian memperluas Taman Interaktif, tidak hanya seluas 300-400 meter tapi diperluas menjadi 700-1.000 meter di setiap Rukun Warga (RW). Perluasan Taman Interaktif sangat besar manfaatnya untuk daerah khususnya kawasan padat bangunan. Dengan upaya diatas, Foke –sapaan akrab– optimis RTH bisa ditambah secara bertahap.
Namun, Darundono meminta Pemprov juga mengembalikan fungsi RTH diatas bangunan perumahan, hotel, wisma, apartemen serta pusat perbelajaan. ”Bangunan-bangunan tersebut perlu diteliti pula, sebab dulunya beberapa lahan yang menjadi fondasi bangunan merupakan area resapan air atau ruang hijau. Persoalannya, berani tidak gubernur menindak tegas seperti tindakan penertiban pada pemukiman padat penduduk,” terang Darundono.
Dalam Rencana Strategis Kerja Pemerintahan Lima Tahun (2007-2012), gubernur juga menyinggung komitmennya menata ruang terbuka hijau yakni tercantum pada poin mengenai lingkungan hidup. Disitu disebutkan, Pemprov akan menata RTH di kawasan bantaran sungai seluas 20 hektare; penataan jalur hijau jalan dan jalan tol (luas 20 hektare); peremajaan pohon sebanyak 500.000 pohon; pemeliharaan RTH Taman dan Jalur hijau (500 hektare); serta tersusunya rencana dan trace RTH.
Data Penertiban Sejumlah Kawasan untuk Menambah RTH tahun 2008
1. Komunitas pedagang kolong rel KA Jl Probolinggo, Menteng, Jakpus
2. Kolong rel KA samping Kedubes AS, Gambir, Jakpus
3. Pedagang di dalam Taman Ayodya, Jaksel
4. Penghuni di dalam Taman Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara
5. Permukiman padat di Jakarta Utara (tidak disebutkan)
6. Permukiman padat di Jakarta Barat (tidak disebutkan
7. Permukiman padat di Jakarta Selatan (tidak disebutkan)
8. Permukiman padat di Jakarta Timur (tidak disebutkan)
9. Permukiman padat di Jakarta Pusat (tidak disebutkan)
10. Jalan Bambu 25 RT007/04, Cawang, Kramat Jati, Jaktim
11. Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan
12. Kembangan, Jakarta Barat
13. Permukiman padat di Pasar Minggu, Jaksel
14. Lahan dan bangunan di Jalan Cempaka Putih Tengah 15 Jakpus
15. Lahan dan Bangunan di Jalan Waringin Raya, Jaktim
16. Sisi utara Jalan Hayam Wuruk, Jakbar
17. 28 titik SPBU di jalur hijau
Total Lahan yang Ditertibkan 98.237 m2
Sumber: RAPBD DKI Jakarta 2008.
6 comments Mei 3, 2008
44 Permukiman Mewah Jakarta Berada di Lahan Hijau
Jakarta – Kebijakan yang berat sebelah dan mendukung pemodal kuat, pada kenyataannya juga berpotensi merusak lingkungan. Termasuk keberadaan pemukiman mewah di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jakarta, yang sepertinya luput dari penegakan hukum.
”Setidaknya terdapat 44 bangunan berupa hotel, wisma, villa, perumahan mewah, pusat perbelanjaan, lapangan golf berdiri di area terbuka hijau Jakarta,” ucap Slamet Daroyni, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, ketika diminta pendapatnya mengenai hal ini, Jumat (22/2).
Data itu sendiri di dapat dalam penghitungan Walhi selama 20 tahun ini (1988-2008). Dimana terdapat nama-nama seperti Senayan City, Ratu Plaza, Sudirman Place, Depdiknas, Wisma Fajar, Hotel Mulia, Hotel Sultan, Simprug Golf serta Senayan Residen Apartement yang merupakan pemukiman mewah yang dibuat diatas lahan hijau.
Dari hitungan ini juga berarti telah terjadi penyimpangan sampai 70 persen, dari Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2010, yang ditetapkan dalam Perda no. 6 tahun 1999 lalu. ”Saat ini luas RTH di DKI hanya 9,6 persen dari target 13,94 persen,” papar Dayroni.
Padahal dengan wilayah Jakarta yang mencapai 66.152 hektare, nilai impian RTH setinggi 13,94 persen tersebut adalah harga minimal bila ingin dikategorikan kota sehat.
Walhi sendiri menilai pada perubahan master plan 1985-2005 ke master plan 2000-2010, telah terjadi rekayasa pemutihan area yang seharusnya menjadi lahan hijau menjadi area industri maupun perumahan. Perubahan itu, kata Slamet, terjadi setelah keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1988 Tentang: Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Wilayah Perkotaan. Adanya peraturan itu mewajibkan Pemprov mengembalikan fungsi perumahan yang berdiri di lahan resapan, menjadi area terbuka.
”Tapi, bukannya kebijakan itu dituruti pemprov, namun justru memutihkan dengan mengeluarkan membuat master plan 2000-2010 itu, padahal seharusnya master plan dibuat sebelum tahun 2005 berakhir,” ujarnya.
Hal itu kemudian juga diamini oleh Ketua Umum Lembaga Konsumen Jasa Konstruksi (LKJK) Bambang Pranoto. Ia mengatakan akar masalah penyebab utama wilayah Jakarta terus tergenang banjir hingga saat ini, karena terjadinya penyimpangan Tata Ruang Kota. Dia mencontohkan pembangunan sejumlah permukiman mewah di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), diantaranya Perumahan Pantai Indah Kapuk (PIK) serta perumahan lain. Pembangunan perumahan mewah tersebut, katanya, mengakibatkan pemindahan air genangan menuju ke pinggir jalan tol sepanjang arah ke bandara.
Padahal bila mengacu kepada UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang disebutkan bahwa dalam tata ruang perkotaan perlu dibangun RTH publik dan RTH privat. Proporsi RTH pada wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah.
Sementara pada rencana umum tata ruang (RUTR) 1985-2005, perbandingan antara ruang terbuka dan ruang terbangun adalah 30:70 persen. Kini, Pemprov menargetkan luas RTH tahun 2010 hanya 13,94 persen dari luas Jakarta. ”Saat ini baru 9,6 persen, dan pada tahun 2008, kita akan menambah RTH hingga 5 hektare dengan anggaran seluruhnya Rp 40 miliar,” ujar Sarwo Handayani, Kepala Dinas Pertamanan DKI menjelaskan hal ini.
Udara Bersih
Tidak hanya mengurangi banjir, penyusutan RTH juga berbahaya bagi menipisnya udara bersih Jakarta. Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta mengakui, jika Jakarta tidak memiliki cukup RTH yang mampu membantu menetralisir racun dari asap kendaraan bermotor, industri, dan lainnya.
Sumbangan polusi terbesar dari kendaraan bermotor, yaitu 70 persen. ”Akibatnya, Jakarta menyandang kota terpolusi nomor tiga di dunia berdasar laporan WHO PBB,” ujar Kepala BPLHD DKI Budirama Natakusumah, belum lama ini.
Berdasarkan Studi Lembaga Bina Lanskap, Fakultas Arsitektur Lanskap dan Teknologi Lingkungan, Universitas Trisakti (2003), dengan standar 7,81 meter persegi RTH per seorang penduduk, luas RTH yang dibutuhkan sebagai pengendali kualitas udara dan penyerap gas polutan di Jakarta adalah senilai 36 persen dari luas kota, yang berarti seluas 23.500 hektare. Ini berarti dengan luas RTH 9,12 persen (6.900 ha) pada 2006, Jakarta kini hanya memiliki kapasitas pengendali udara 25 persen, atau hidup dengan seperempat paru-paru kota.
Padahal, satu hektare RTH mampu menghasilkan 0,6 ton oksigen. Jumlah tersebut guna dikonsumsi 1.500 penduduk per hari, mengurangi suhu 5-8 selsius, meredam kebisingan 25-80 persen, dan menyerap gas polutan 75-80 persen.
Selamet menuding pemprov tidak memiliki keseriusan dalam menambah RTH. Buktinya terlihat dari inkonsistensi Pemprov DKI Jakarta membuat pembangunan fisik bangunan, infrastruktur, dan transportasi dengan cara menggusuri taman atau lapangan olahraga, median jalur hijau dan menebangi pohon. (sulung prasetyo)
4 comments Mei 3, 2008
Mimpi Hijau Jakarta
Liputan6.com, Jakarta: Jakarta yang kini dihuni sekitar 11 juta penduduk menyimpan beragam masalah. Salah satunya soal kebutuhan ruang publik atau area hijau. Saat ini di Ibu Kota baru terdapat 8.600 hektare ruang publik atau 11 persen dari luas wilayah Jakarta.
Idealnya Jakarta dengan kepadatan penduduk dan tingkat polusi yang tinggi membutuhan 22 hektare atau 33 persen ruang hijau. Terlebih menilik perkembangan jumlah warga hingga 2010 setidaknya dibutuhkan 513 hektare lahan hijau. Jakarta pada 1970 pernah memiliki ruang hijau hampir 49 persen. Dari areal lahan hijau sekitar 33.000 hektare kini sudah menyusut tinggal 6.000 hektare.
Hilangnya lahan hijau di Jakarta disebabkan oleh perubahan fungsi lahan. Ada yang berubah menjadi apartemen, perumahan, perkantoran, atau pertokoan. Disisi lain kepadatan penduduk hingga 180 jiwa per hektare dan perkembangan kendaraan bermotor yang mencapai enam juta unit per tahun menyebabkan polusi udara.
Menurut pakar tata kota Suryono Herlambang, minimnya ruang hijau membawa dampak kepada kehidupan sebuah kota. Ditambahkan Suryono, saat ini banyak ruang hijau di Jakarta berubah fungsi sehingga kantong air menyempit. Selama ini Jakarta Selatan menjadi andalan resapan air. Namun, 70 persen wilayah itu kini sudah diisi bangunan. Padahal, daerah Jakarta yang datarannya 40 persen lebih rendah dari permukaan laut mutlak membutuhkan ruang terbuka hijau dan kantong air.
Jakarta berubah menjadi kota yang padat, panas dan banjir. Padahal, kota ini mempunyai mimpi menjadi daerah yang aman, nyaman, bersih, dan tertib. Untuk mewujudkan itu, berbagai penertiban dilakukan. Jakarta yang hijau memang masih menjadi mimpi.
3 comments Mei 3, 2008