Diarsipkan di bawah: Lahan Hijau Jakarta
Harian Republika dan Republika Online 8 Februari 2008
Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak mampu memenuhi penambahan 30 persen ruang terbuka hijau (RTH) di Ibu Kota seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang tata ruang dan wilayah.
Dalam pertemuan dengan Komite Evaluasi Lingkungan Kota (KELK), pekan kemarin, Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo mengatakan, Pemprov DKI Jakarta hanya menargetkan penambahan RTH dari 9,6 persen saat ini menjadi 13,94 persen hingga tahun 2010.
”Itu pun dengan sudah susah payah kita lakukan. Lahan yang luas seperti itu kan nggak mungkin kita laksanakan. Kita harus menyediakan lahan seluas 120 kali luas lapangan bola. Bila dipaksakan, berapa yang harus disediakan,” kata gubernur Fauzi.
Namun, kata Fauzi, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah kebijakan menambah RTH. Langkah yang akan ditempuh Pemprov DKI Jakarta menambah RTH adalah dengan mengembalikan semua lahan sesuai dengan peruntukkannya. Misalnya, menertibkan kembali area hijau yang dihuni pedagang kaki lima (PKL) maupun pemukiman padat penduduk.
Penertiban yang dimaksud dalam Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2008, berupa penataan pedagang tanaman hias dan ikan hias di Pasar Barito yang berdiri diatas Taman Ayodya. Penataan kawasan Rawasari yang dihuni pedagang keramik, serta memindahkan 27 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Tidak hanya itu, Pemprov juga menginventarisir penertiban pada 16 kawasan pemukiman dan lahan guna mengembalikan fungsi awal serta perluasan RTH. (Tabel 16 Kawasan yang ditertibkan)
Namun, kebijakan itu ditentang habis Walhi Jakarta maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Menurut pengacara publik LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat, upaya penataan 16 kawasan akan semakin menambah jumlah pengangguran, dan menjadikan ribuan warga yang tinggal di kawasan tersebut menjadi gelandangan, karena tidak lagi mempunyai tempat tinggal.
”Ada sekurangnya 10 ribu warga yang akan menganggur dan tidak mempunyai tempat tinggal kalau 16 kawasan pemukiman dan pedagang digusur demi memperluas RTH,” tandas Nurkholis.
Namun, Fauzi membantah jika tindakan pemerintah tersebut dinilai sebagai bentuk penggusuran. ”Bukan penggusuran, tapi penataan supaya lebih rapi,” ujar gubernur. Penataan kawasan-kawasan itu untuk pengembalian fungsi ruang hijau, karena pemerintah kesulitan kalau membeli lahan. ”Harga tanah semakin tahun semakin tinggi. Kalau beli untuk lahan hijau, pemerintah tidak punya uang. Solusinya, ya menata kembali kawasan yang dulunya hijau, sekarang jadi pemukiman. Kita nggak menggusur kok, kan ditata agar bagus,” beber Fauzi.
Ketua Komite Evaluasi Lingkungan Kota (KELK) Provinsi DKI Jakarta Parni Hadi mengatakan pihaknya meminta Pemprov untuk tidak menggunakan langkah penggusuran atau pengosongan lahan dalam program penambahan RTH.
Usulan tersebut direspon positif gubernur. Menurut gubernur kepada pengurus KELK, dalam mengembalikan fungsi sekaligus memperluas ruang hijau, pemerintah mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi maupun ekologis.
”Yang penting adalah jangan lakukan penggusuran untuk menambah RTH, masih ada jalan lainnya seperti pengoptimalan penghijauan di pemukiman dan pembenahan kampung menjadi lebih baik,” saran Parni kepada gubernur.
Parni yang mantan Pimred LKBN Antara ini menilai keinginan politik Pemprov DKI Jakarta memperbaiki kondisi ruang terbuka hijau agar kualitas lingkungan di ibukota meningkat merupakan hal yang positif, meski pemerintah harus memperhatikan keberadaan rakyat miskin. Anggota KELK, Darundono memaparkan keberadaan RTH di DKI sangat penting selain sebagai tempat resapan air juga sebagai wahana untuk menetralisasi karbon monoksida.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah guna menambah ruang hijau, kata Fauzi, yakni mengoptimalkan sejumlah taman. Sarwo Handayani, Kepala Dinas Pertamanan menjelaskan, bentuk pengoptimalan adalah merevitalisasi taman yang tidak terawat. Misalnya, banyak tanaman perdu sehingga menutupi keindahan taman.
Kemudian memperluas Taman Interaktif, tidak hanya seluas 300-400 meter tapi diperluas menjadi 700-1.000 meter di setiap Rukun Warga (RW). Perluasan Taman Interaktif sangat besar manfaatnya untuk daerah khususnya kawasan padat bangunan. Dengan upaya diatas, Foke –sapaan akrab– optimis RTH bisa ditambah secara bertahap.
Namun, Darundono meminta Pemprov juga mengembalikan fungsi RTH diatas bangunan perumahan, hotel, wisma, apartemen serta pusat perbelajaan. ”Bangunan-bangunan tersebut perlu diteliti pula, sebab dulunya beberapa lahan yang menjadi fondasi bangunan merupakan area resapan air atau ruang hijau. Persoalannya, berani tidak gubernur menindak tegas seperti tindakan penertiban pada pemukiman padat penduduk,” terang Darundono.
Dalam Rencana Strategis Kerja Pemerintahan Lima Tahun (2007-2012), gubernur juga menyinggung komitmennya menata ruang terbuka hijau yakni tercantum pada poin mengenai lingkungan hidup. Disitu disebutkan, Pemprov akan menata RTH di kawasan bantaran sungai seluas 20 hektare; penataan jalur hijau jalan dan jalan tol (luas 20 hektare); peremajaan pohon sebanyak 500.000 pohon; pemeliharaan RTH Taman dan Jalur hijau (500 hektare); serta tersusunya rencana dan trace RTH.
Data Penertiban Sejumlah Kawasan untuk Menambah RTH tahun 2008
1. Komunitas pedagang kolong rel KA Jl Probolinggo, Menteng, Jakpus
2. Kolong rel KA samping Kedubes AS, Gambir, Jakpus
3. Pedagang di dalam Taman Ayodya, Jaksel
4. Penghuni di dalam Taman Danau Sunter Selatan, Jakarta Utara
5. Permukiman padat di Jakarta Utara (tidak disebutkan)
6. Permukiman padat di Jakarta Barat (tidak disebutkan
7. Permukiman padat di Jakarta Selatan (tidak disebutkan)
8. Permukiman padat di Jakarta Timur (tidak disebutkan)
9. Permukiman padat di Jakarta Pusat (tidak disebutkan)
10. Jalan Bambu 25 RT007/04, Cawang, Kramat Jati, Jaktim
11. Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan
12. Kembangan, Jakarta Barat
13. Permukiman padat di Pasar Minggu, Jaksel
14. Lahan dan bangunan di Jalan Cempaka Putih Tengah 15 Jakpus
15. Lahan dan Bangunan di Jalan Waringin Raya, Jaktim
16. Sisi utara Jalan Hayam Wuruk, Jakbar
17. 28 titik SPBU di jalur hijau
Total Lahan yang Ditertibkan 98.237 m2
Sumber: RAPBD DKI Jakarta 2008.


